#2 “Cina, Tiongkok, Tionghoa, Mandarin”



Cina, Mandarin, Tionghoa, dan Tiongkok, sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Kadang kata Cina diganti dengan kata Tionghoa, Mandarin atau pun Tiongkok. Sampai di sini, mungkin ada di antara kita yang bertanya tentang perbedaan Cina, Mandarin, Tionghoa dan Tiongkok. Apakah Cina sama dengan Tionghoa atau Mandarin?

Karena ini terkait pengertian istilah bahasa, maka cara yang paling tepat adalah melihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Menurut KBBI arti Mandarin adalah (1)n pejabat dalam kekaisaran cina; (2) n nama yang diberikan pada bahasa utama di negeri Cina, dipakai sekitar Beijing, merupakan bahasa standar bagi Negara itu.

Sedangkan Tionghoa adalah (1)n istilah orang atau bangsa yang berasal dari Tiongkok; Cina. Sementara Tiongkok adalah (1)n negara yang terletak di Asia Timur, ibu kotanya Beijing, luas wilayahnya 9,69 juta km2 , merupakan Negara dengan penduduk terbanyak di dunia; Cina.

Nah, sudah ‘sedangkan dan sementara’, sekarang giliran bagaimana dengan kata Cina? Cina adalah (1)n sebuah negeri di Asia: Tiongkok; (2)n bangsa yang tinggal di Tiongkok; Tionghoa; (3)n penduduk asli negeri Cina; (4)n bahasa yang dituturkan raykat Cina.

Dari keempat kata dengan masing-masing pengertiannya tersebut, dapat disimpulkan; pertama, Mandari lebih cendrung pada konteks sebagai suatu bahasa; kedua, Tionghoa cenderung pada entitas bangsa; ketiga, Tiongkok lebih mengarah pada formalitas suatu Negara; sementara yang terakhir pengertian Cina lebih mencakup pada keseluruhannya baik sebagai bahasa, bangsa, Negara dan sebagainya.

Terkait dengan penggunaan istilah Cina, Tionghoa, dan Tiongkok, Pemerintah melalui Keppres No. 12 Tahun 2014 menyatakan penggunaan istilah Cina sudah tidak berlaku, istilah yang resmi dan “benar” adalah Tionghoa untuk menyebut WNI keturunan Cina, dan untuk sebutan Negara menggunakan istilah Republik Raykat Tiongkok bukan lagi Republik Raykat Cina. Sedangkan istilah Cina adalah untuk mereka WN Republik Raykat Tiongkok. Keppres ini dikeluarkan berdasarkan atas rasa diskriminatif yang dialami oleh etnis Tionghoa atas penggunaan istilah Cina, terjalinnya hubungan bilateral yang baik antara Pemerintah dengan People’s Republic of China, dan atas dasar pengunaan istilah peranakan Tionghoa oleh UUD tahun 1945.

Meskipun demikian, tapi dalam tulisan sebelumnya, ini, dan tulisan-tulisan berikutnya beta akan tetap menggunakan istilah Cina sebagai utama di samping juga istilah Tionghoa. Beta menggunakan istilah Cina karena lebih mencakup keseluruhan, tetapi saat membahas orang Indonesia keturunan Cina beta akan menggunakan istilah Tionghoa dan Cina. Alasanya akan beta bahas di tulisan berikutnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar